« Islamic Jihadist is 'Front Militer' | Main | Dangerously Delicious »

JALAN PANJANG MENUJU KTP BANDUNG

Gara-gara ditolak bikin account di Bank Niaga karena KTP-nya bukan KTP Bandung, saya memutuskan untuk bikin KTP Bandung. Toh karena udah berdomisili di Bandung sekian lama, dan ke depan masih akan tinggal di sini, pikir saya lebih baik bikin aja. Supaya nanti bisa bikin SIM di sini, bikin account, de el el.  Teman-teman di kantor menganjurkan saya untuk nembak aja ke kelurahan, kata mereka yang sudah pernah melakukan, biayanya sekitar 200 ribuan.  Tapi saya pikir waktu itu, udahlah, urus sendiri aja. Kata Pak RT juga kalau ngurus sendiri biayanya bisa setengahnya dari itu. OK deh..

 Perjalanan dimulai dengan membuat surat keterangan pindah dari Karanganyar. Ini saya lakukan bulan April, sekalian pulang nengok orang tua sehabis lapangan di Salatiga. Pengurusan cuma butuh setengah hari, di kelurahan hanya menyerahkan KTP asli, fotokopi KK dan KK asli, sama foto. Oya, saya harus bikin foto gara-gara lupa gak bawa. Dari kelurahan, saya jalan kaki ke kecamatan, wong jaraknya dekat, dan dari kecamatan dapat Surat Keterangan Pindah.

 Di Bandung, pengantar dari RT dan formulir Master Data (itu..buat bikin KK), saya ke kelurahan. Kejutan pertama, ternyata telah terjadi pemekaran, dan kompleks tempat saya tinggal tidak lagi masuk ke kelurahan Margasenang. Kejutan kedua, ternyata saya harus minta Surat Izin Tinggal yang ditandatangi kepala dinas kependudukan sebagai wakil dari walikota. Blaikkkk…. Sebenarnya sih pegawai kelurahan mau ngurusin (dengan duit tentunya), tapi saya udah kadung pengin sendiri.  Okelah, dari kelurahan saya meluncur ke Dinas Kependudukan di Jalan

Ambon. Tahap pertama saya cuma beli blanko sama map. Tapi di dalamnya persyaratnnya, alamakkk.. buanyak banget! Ini nih dokumen-dokumen yang harus dilengkapi:

  • Permohonan izin tinggal ditujukan kepada Walikota Bandung
  • Surat Jaminan Tempat Tinggal, ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan, dan Kecamatan (ini sama prosesnya bikin KTP!)
  • Surat Keterangan PIndah dari kecamatan asal      
  • Surat Catatan Kriminal dari kota asal
  • Surat Keterangan Jaminan Kerja dari kantor tempat kita kerja (untung.. yang ini gampang), diketahui oleh lurah dan camat tempat kita tinggal (wallah!)
  • Fotokopi akte kelahiran
  • Fotokopi surat nikah
  • Foto 2x3 sebanyak 3 buah


Walah! Saya terpaksa minta tolong ke kakak untuk bikinin Surat Catatan Kriminal, abis waktu itu
kan nggak bikin. Lha ternyata bikin surat ini harus dilampirkan Surat Keterangan Pindah-nya.. terpaksa harus dikirim ke Karanganyar. Kesulitan lain, ternyata kantor kelurahan dan kecamatan yang baru itu juauh… mana harus bolak balik lagi. 

Akhirnya dari mulai saya minta suratketerangan pindah dari Karanganyar pertengahan April, KTP baru jadi awal Juli lalu, terutama karena ketidaktahuan saya sehingga harus melengkapi dokumen-dokuemn tadi bolak-balik, ditambah kesibukan di kantor yang nggak bisa langsung ngurus. Kalau dokumen lengkap dan semua langsung jadi, berapa total waktu yang dibutuhkan? Ini dia rinciannya:

  • Pembuatan suratpindah dari kelurahan, kecamatan, serta surat catatan criminal dari daerah asal – 1 hari
  • Minta tanda tangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan untuk Surat Jaminan tinggal: 1 hari
  • Dokumen masuk ke Dinas Kependudukan sampai keluar Surat Izin Menetap: 1 minggu
  • Pengurusan KTP dan KK dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan: 1 hari
  • Menunggu KTP dan KK jadi dari kecamatan: 3 – 4 hari, tergantung Pak Camat sibuk nggak.

Jadi barangkali totalnya kalau lancar pun kira-kira 2 – 3 minggu

Welehe2.. dan gimana biayanya? Ternyata kok nggak jauh-jauh dari nembak. Ini nih perinciannya:

  • Biaya administrasi di Kelurahan Karanganyar = 5.000
  • Biaya admin di Kecamatan Karanganyar = 10.000
  • Surat Catatan Kriminal dari Polres Karanganyar = nggak tahu, dibayarin kakak
  • Formulir dan Map dari Dinas Kependudukan = 3.000
  • Stempel dari Kelurahan Mekarjaya untuk Surat Jaminan Tinggal = 20.000
  • Stempel dair Kecamatan Rancasari untuk Surat Jaminan Tinggal = 10.000
  • Biaya administrasi di Dinas Kependudukan = 110.000
  • Biaya permohonan KTP dan KK di Kelurahan = 14.000
  • Biaya permohonan KTP dan KK di Kecamatan = 25.000

 Total biaya-biaya formulir: Rp 197.000, belum ditambah biaya-biaya fotokopi, biaya angkot/becak.

Memang di negeri tercinta ini, betul-betul tidak ada insentif buat ngurus dokumen lewat jalur normal!

                            

Comments

Post a comment

Post a comment

Name:

You are currently signed in as .